Dari Abu Abdullah Jabir bin Abdillah Al-Anshari ra, menerangkan bahwa
ada seorang lelaki yang bertanya kepada Rasulullah saw, ia berkata:
“Bagaimana pendapatmu jika aku telah mengerjakan shalat maktubah (shalat
fardhu lima waktu), berpuasa Ramadhan, menghalalkan yang halal dan
mengharamkan yang haram, dan aku tidak menambahkannya dengan suatu
apapun. Apakah aku bisa masuk surga?” Beliau menjawab: “Ya”. (HR.
Muslim)
Makna “mengharamkan yang haram” adalah menjauhinya, sedangkan “menghalalkan yang halal” berarti melakukannya dengan penuh keyakinan akan kehalalannya.
Makna “mengharamkan yang haram” adalah menjauhinya, sedangkan “menghalalkan yang halal” berarti melakukannya dengan penuh keyakinan akan kehalalannya.
Post a Comment
Post a Comment