0
Dari Abu Abdullah Jabir bin Abdillah Al-Anshari ra, menerangkan bahwa ada seorang lelaki yang bertanya kepada Rasulullah saw, ia berkata: “Bagaimana pendapatmu jika aku telah mengerjakan shalat maktubah (shalat fardhu lima waktu), berpuasa Ramadhan, menghalalkan yang halal dan mengharamkan yang haram, dan aku tidak menambahkannya dengan suatu apapun. Apakah aku bisa masuk surga?” Beliau menjawab: “Ya”. (HR. Muslim)
Makna “mengharamkan yang haram” adalah menjauhinya, sedangkan “menghalalkan yang halal” berarti melakukannya dengan penuh keyakinan akan kehalalannya.

Post a Comment

 
Top